SELAMAT DATANG "COGITO ERGO SUM"

Rabu, 26 Mei 2010

Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 dan Dilema Perjalanan Guru

Perkembangan teknologi membuat dunia pendidikan harus mengikutinya, karena cepat atau lambat penyerapan informasi menekankan penggunaan teknologi (ICT = Information and Communication Technologies). Sekian puluhan tahun kultur proses pembelajaran dikelas yang dilakukan oleh para guru tidaklah banyak bergeser, karena begitu berat untuk merubah kultur guru dalam tugasnya menjalan proses pembalajaran. Kita sadari karena proses ini sudah berlangsung puluhan tahun sehingga mengental membentuk sebuah kultur.

Kalaulah abad 18 pernah terjadi revolusi industri dimana tenaga manusia yang banyak berpijak pada tenaga otot tergantikan oleh tenaga mesin (kejadian ini sebelum abad 18 tak pernah terpikirkan oleh manusia bahwa akan banyak muncul alat-alat yang bernama mesin). Sekarang setelah lewat tiga abad (memasuki abad 21) kita akan bertanya apakah kerja manusia yang berpijak pada otak akan tergantikan dengan sebuah sistem ICT (khususnya digital). Kalaulah jawabannya otak manusia akan sangat sulit tergantikan, paling tidak sistem ICT (digital) akan sangat membantu ataupun mendukung manusia dalam peningkatan kerja otak manusia demi mengejar sebuah keterbatasan waktu dan ruang.

Dulu kita banyak melihat bagaimana kerja otot manusia sedikit demi tergantikan oleh sebuah tenaga mesin dan berakhir dengan sebuah revolusi, ke depan apakah kita akan melihat bagaimana otak manusia akan sedikit demi sedikit tergeserkan oleh sebuah sistem digital, yang paling tidak harus ditopang oleh sistem digital? (kita hanya berdoa dalam hal ini mudah-mudahan tidak akan terjadi sebuah revolusi).

Dunia pendidikan terutama para guru haruslah mulai berani menyikapi perkembangan teknologi ini, di mana anak-anak sekarang dengan budaya yang mulai bergeser dari kebiasaan membaca lewat buku/media cetak ke membaca melalui Personal Komputer (PC), Laptop, Note book, ataupun e-book reader (yang sekarang banyak beredar). Kita dapat merasakan sendiri bagaimana anak-anak sekarang lebih banyak berkomunikasi dan akrab dengan komputer dibandingkan dengan sarana/alat lainnya. Bagaimana para guru menyikapi ini semua, sudah pasti para guru harus berani merubah kultur proses pembelajaran puluhan tahun yang lebih banyak menggunakan media cetak buku beralih menggunakan media ICT (Information and Communication Technologies) khususnya dunia internet.

Saat jumlah penduduk di dunia semakin banyak dan padat, belum lagi keterbatasan waktu dan transportasi manusia, dunia ICT khususnya internet memang memiliki keunggulan tersendiri untuk mengatasi proses pembelajaran, antara lain:
- dapat mengatasi keterbatasan ruang
- dapat mengatasi keterbatasan waktu guru dalam menyampaikan materi
- pembelajaran dapat dilakukan di manapun siswa merasa nyaman
- sumber pembelajaran lebih banyak yang tersedia
- sumber pembelajaran tidak perlu membeli/gratis
- siswa sekarang lebih tertarik dengan proses pembelajaran ICT based dibandingkan dengan buku atau media cetak lainnya.

Tidaklah aneh Presiden Republik Indonesia mengeluarkan intruksi dengan INPRES No.1 tahun 2010, tanggal 19 Februari 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, di mana prioritas ke-2 masalah pendidikan yaitu sekolah harus melakukan penekanan penerapan pembelajaran berbasis TIK (ICT Based). Inpres ini haruslah dapat menyadarkan para guru untuk dapat merubah kultur pola pembelajaran selama ini yang cenderung hanya menggunakan buku, LKS atau media cetak lainnya. Guru harus berani mulai berubah dan ikhlas merubah kultur pembelajarannya dengan mengikuti pola komunikasi siswa sekarang yang cenderung banyak lewat dunia maya (internet).

Inpres No.1 Tahun 2010 ini sebenarnya bukan hal baru untuk dunia pendidikan, karena sebelumnya pada UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan semua guru di Indonesia agar dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran (butir ini terdapat pada Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional, dalam Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang enam prinsip penyusunan RPP pada prinsip ke-6 nya guru diamanatkan agar dapat menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajarannya.

Dari uraian di atas mulai dari Permen, Inpres, sampai ke Undang-Undang tidak ada lagi alasan untuk tidak berani mulai mengubah kultur guru dalam proses pembelajaran siswa atau maukah justru para guru sendiri tertinggal dengan para siswanya saat berada dikelas? Maukah saat di kelas para guru termarginalkan oleh siswanya sendiri?

Salam Pendidikan!

Kamis, 14 Januari 2010

Masih layakkah dipanggil "Umar Bakri"?

Dulu para guru di Indonesia sering dipanggil dengan panggilan "Umar Bakri", yang seakan-akan memberi makna bahwa guru hidup dalam segala serba pas, kita tidak tahu yang "pas" tersebut apakah ekonomi atau profesionalisme. Yang pasti profesi guru di lihat dari srata sosial masih dianggap strata yang agak marginal, malahan para guru sendiri malu untuk dipanggil "pak guru". Kita tidak tahu pihak mana (pemerintahkah, masyarakatkah, guru itu sendiri, atau hanya ilusi yang terbentuk oleh semua pihak) yang secara tak sengaja membuat profesi guru seakan-akan profesi yang kurang mendapat status sosial ditengan masyarakat.

Dua puluh tahun dahulu saat penulis baru menjadi guru, banyak para generasi muda tidak berminat untuk terjun ke profesi guru, kalo toh menjadi guru mungkin ini merupakan profesi akhir setelah yang lainnya tak didapati, kita tidak tahu apakah guru sekarang masih seperti dahulu. Tapi selama penghasilan dari profesi guru tidak menjanjikan maka guru sebagai profesi akhir akan tetap berlanjut. Tidak lucu memang seorang guru harus menjelaskan kepada siswanya mengenai pola hidup sehat di sebuah rumah tangga tentang 4 sehat 5 sempurna, ironisnya guru tersebut di rumah tangganya sendiri tidak memenuhi pola hidup 4 sehat 5 sempurna.

Guru dua puluh tahun yang lalu sangat berbeda dengan guru saat kini, baik itu pendapatan maupun tuntutan profesionalisme guru. Pemerintah sangatlah tahu betapa penting pendidikan sebagai ujung tombak pembangunan bangsa sehingga nasib para gurunyapun menjadi perhatian dengan membuat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Permen ditambah lagi Peraturan Daerah lainnya.
Kalaulah boleh saya beilustrasi penghasilan seorang guru PNS sekarang dengan masa kerja 2 tahun, maka penghasilan yang dapat ia bawa pulang (take home pay) sekitar Rp.3.500.000 (gaji+tunjangan sertifikasi+tunjangan Pemda+Lain-lainnya. Kalo kita bandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Rp.1.044.500 (untuk daerah penulis) berarti 3 kali lebih UMR. Penghasilan ini merupakan sebuah penghasilan relatif cukup apalagi jika guru tersebut mempunyai masa kerja yang lama dan penuh dengan kreatifitas, aktifitas dan profesional.

Guru dari sisi aktifitas merupakan profesi sehingga guru dituntut untuk profesionalisme, banyak mungkin yang bertanya: apa ukuran profesionalismenya?, sehingga guru tersebut layak disebut sebagai guru profesional. Pemerintah sedikit demi sedikit berusaha untuk meningkatkan penghasilan guru dan sekaranglah saatnya para guru untuk meningkatkan profesionalisme, sehingga antara penghasilan dan profesionalisme berjalan balance (seimbang). Sulit untuk meningkatkan penghasilan tanpa peningkatan profesionalisme begitu juga sulit untuk meningkat profesionalisme tanpa didukung penghasilan.

Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan semua guru di Indonesia agar dapat memenuhi 4 kompetensi dasar guru, dan inilah yang mungkin dapat dijadikan ukuran sebuah profesionalisme guru.
Adapun 4 kompetensi tersebut adalah:

A. Kompetensi Pedagodik
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.


B. Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.


C. Kompetensi Sosial
1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.


D. Kompetensi Profesional
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.


Insya Allah tulisan di atas dapat menjadi pemikiran kita bersama, terutama kita yang mempunyai profesi guru yang akhirnya dapat menjadi sebuah pertanyaan: apakah saya seorang guru yang sudah profesional?. Salam Pendidikan.

Rabu, 13 Januari 2010

Jangan ada dusta antara Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan TIK

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah suatu kewajiban bagi guru, sehingga ia dapat berakting di depan kelas, boleh dikatakan bahwa RPP merupakan skenario guru dalam kelas sehingga guru tahu apa yang ingin dicapai hasil akhir dari proses pembelajarannya saat itu, tidak bisa terbayangkan apa yang terjadi di depan siswa kalaulah guru itu sendiri tidak tahu skenario pembelajaran saat itu, apa yang mau dihasilkan pada akhir pembelajarannya?

Kenapa RPP menjadi sebuah kewajiban guru, ini tersirat dalam Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Zaman terus berkembang secara tidak langsung prinsip-prinsip penyusunan RPP ikut berkembang. Kemajuan teknologi berimbas terhadap penyusunan RPP, guru diharapkan mengimplementasikan teknologi informatika dan komunikasi ke dalam RPP guru, hal ini dapat kita lihat dari 6 (enam) prinsip penyusunan RPP yang tersirat dalam Permendiknas nomor 41 tahun 2007.

Enam prinsip penyusunan RPP tersebut adalah:
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik.
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba¬caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial.

5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengako¬modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Kalaulah di lihat pada prinsip yang ke-6, pertanyaan akan timbul, sudahkah para guru menguasai dunia Teknologi Informasi? Kalau sudah pertanyaan akan muncul lagi, apakah para guru-guru sudah terbiasa menggunakan TIK dalam proses pembelajaran?.
Semua pertanyaan di atas tidaklah mudah dijawab, karena lama sekali pendidikan ber"mindset" ragu untuk mempelajari, apalagi mengaplikasikan teknologi tadi ke dalam proses pembelajaran di kelas.

Pekerjaan rumah yang berat dan waktu yang panjang bagi semua kalangan pendidikan untuk mengubah mindset guru dari tanpa sentuhan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi familiar (gaul) dengan TIK/ICT.

Salam Pendidikan!

Selasa, 12 Januari 2010

Pendidikan, Teknologi, dan Ekonomi

Angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi, kita rasa untuk mengatakan hal ini tidaklah perlu mencari data, karena begitu banyak bertebaran di internet. Dengan menoleh kepala kita ke samping kiri atau kanan kita sudah dapat melihat kemiskinan yang riil.
Berbagai cara dan upaya pemerintah melaksanakan program pengentasan kemiskinan, terakhir kali kita mendengar istilah Bantuan Langsung Tunai (BLT), apakah cara ini kemiskinan akan berkurang?. Yang jelas semakin banyak orang mengaku miskin demi mendapatkan BLT.

Angka kemiskinan tidak akan mungkin berkurang, mimpi rasanya mengurangi angka kemiskinan tanpa lewat pendidikan ke generasi berikutnya, karena dengan pendidikanlah peningkatan kualitas SDM akan meningkat, karena dengan pendidikan jugalah akan memicu produksifitas SDM, sekali lagi karena dengan pendidikanlah akhirnya bangsa Indonesia dapat menciptakan teknologi baru dalam dunia industri yang akhirnya akan memicu pertumbuhan ekonomi.

Dengan pemerataan peningkatan kualitas SDM, maka secara tidak sengaja akan banyak menimbulkan teknologi baru yang nantinya akan meningkatan perekonomian bangsa. Jika ekonomi bangsa meningkat, saat itu juga anggaran pendidikan 20% akan mudah dilaksanakan atau mungkin lebih dari 20%, karena pendidikan, teknologi, dan ekonomi adalah suatu siklus yang tak boleh terpisahkan. Salam Pendidikan!

Jumat, 08 Januari 2010

PENILAIAN KINERJA PNS

Banyak di antara PNS secara sadar ingin memahami bahwa apa yang dilakukannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai rambu-rambu dalam pelaksanaan pekerjaannya sehari-hari seperti yang tersirat dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dan 2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, adalah unsur-unsur:
1. Kesetiaan;
2. Prestasi Kerja;
3. Tanggung jawab;
4. Ketaatan;
5. Kejujuran;
6. Kerjasama;
7. Prakarsa, dan
8. Kepemimpinan


A. Kesetiaan
Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
1. Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
3. Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
4. Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
5. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

B. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.

C. Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1. Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
2. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
3. Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
4. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
5. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
6. Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.

D. Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang
diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1. Mentaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
2. Mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
3. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Bersikap sopan santun.

E. Kejujuran
Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1. Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
2. Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
3. Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya

F. Kerjasama
Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1. Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
2. Menghargai pendapat orang lain;
3. Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
4. Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
5. Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
6. Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.

G. Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1. Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
2. Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
3. Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan

H. Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur
kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1. Menguasai bidang tugasnya;
2. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
3. Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
4. Mampu menentukan prioritas dengan tepat
5. Bertindak tegas dan tidak memihak;
6. Memberikan teladan baik;
7. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
8. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
9. Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
10. Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
11. Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.

Kamis, 07 Januari 2010

PERMEN DIKNAS 75/2009 dirubah dengan PERMEN DIKNAS 84/2009

Perubahan Permendiknas No.75 Th.2009 oleh Permendiknas No.84 Th.2009 tentang permasalahan ujian nasional tahun 2010 hanya merubah beberapa pasal antara lain:
1. Pasal 5 ayat 3, berkaitan tentang hilangnya kalimat "satu kali".
2. Pasal 10, adanya penambahan 2 ayat berkaitan dengan penggandaan bahan Ujian Nasional.
3. Pasal 13, berkaitan pemberian sebagian wewenang kepengawasan pelaksanaan UN ke Perguruan Tinggi.
4. Pasal 14, adanya pengurangan dari 3 ayat menjadi 1 ayat, tentang hilangnya ayat silang peserta UN antar sekolah.
5. Pasal 15, adanya penambahan dari 2 ayat menjadi 4 ayat, tentang silang pengawas ruang.
6. panambahan lampiran kisi-kisi pada bagian huruf B.

Di antara perubahan-perubahan pada pasal-pasal di atas, pasal 14 yang tadinya sempat membuat kegelisahan siswa secara psikologis kini terobati karena belum dilaksanakannya silang peserta UN antar sekolah.
Semoga dengan Permendiknas No.84/2009 pelaksanaan ujian nasional dapat sukses sesuai dengan keinginan pemerintah dan kita semua. Salam Pendidikan!

Download Permendiknas No.84/2009 (klik di sini).

Rabu, 06 Januari 2010

SERTIFIKASI GURU

Alhamdullillah dana sertifikasi guru di Kota Tangerang Selatan bulan Januari 2010 cair kembali ke rekening masing-masing guru yang sudah lulus sertifikasi.
Semuanya ini adalah keinginan Pemerintah di bidang pendidikan dalam mengimplementasikan UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan semua guru di Indonesia mempunyai kualifikasi akedemis S1/A.4, mempunyai Sertifikat Guru, dan memenuhi 4 kompetensi dasar guru, memang cukup berat pemerintah untuk melaksanakan UU No.14 th. 2005 namun kami yakin lambat laun semua keinginan Undang-Undang Guru dan Dosen (UGD) tersebut akan terlaksanakan.
Kita tahu persoalan kualifikasi akademis yang mengharuskan S1/A.4 menyimpankan PR di tingkat sekolah dasar terutama di daerah-daerah, belum lagi persoalan sertifikasi belumlah tuntas semuanya.
Sedang 4 kompetensi dasar guru yaitu: 1. Kompetensi Padagogik, 2. Kompetensi Profesional, 3. Kompetensi Kepribadian, dan 4. Kompetensi Sosial, belumlah banyak para guru menghayatinya.
Sosialisasi 4 kompetensi dasar guru inipun masih dirasakan kurang di tingkat sekolah-sekolah, apalagi proses implementasinya oleh guru masih kurang malah bisa dikatakan "jauh panggang dari api".
Uang sertifikasi sudah mulai dinikmati para teman-teman guru, kini kapan teman-teman mulai ingin mengimplementasikan 4 kompetensi dasar guru tersebut? (semua menjadi PR bagi kita para guru).
SALAM PENDIDIKAN!

BLOG INI MULAI DIBUAT

Pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2010, blog ini sengaja saya buat untuk komunikasi saya dengan temen-temen yang berminat pada semua bidang yang berkaitan dengan pendidikan, khususnya fisika.
Insya Allah blog ini dapat menambah sedikit referensi dunia pendidikan di dalam dunia maya, dan terlepas dari kepentingan apapun kecuali dunia pendidikan. Kiranya pada teman-teman yang satu misi dan visi terhadap dunia pendidikan di Indonesia dapat memberikan koreksi dan masukan-masukan terhadap blog ini. SALAM PENDIDIKAN!

FORUM DISKUSI


 
© free template